REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat terdakwa perkara kepemilikan 270 Kg sabu dituntut dengan hukuman mati. Jaksa menilai keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/5). Keempat terdakwa dalam perkara ini, yaitu Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmy Syahputra Bin Rusli (27).
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," kata JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Asmar.
JPU Sindu menyatakan, keempat terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk terdakwa Daud alias Athiam juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, keempat terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Dalam pledoi, mereka menganggap telah terjadi manipulasi dalam perkara yang melibatkan mereka tersebut.
Setelah pembacaan nota tuntutan dan nota pembelaan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan atau vonis terhadap keempat terdakwa.
Keempat terdakwa dibawa ke meja hijau karena terlibat dalam penyelundupan 270 kg sabu dari Cina ke Medan. Barang haram tersebut dibawa masuk dari Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu itu digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (17/10/2015) lalu. Saat itu, petugas menemukan 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air saat sedang proses bongkar muat di Gudang Jade City Square di Jalan Yos Sudarso km 11.5, Titipapan Medan Deli. Di sana, petugas meringkus Jimmy.
Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain. Hasilnya, tiga pelaku, yakni Ayau, Daud alias Athiam dan Lukmansyah Bin Nasrul ditangkap di Riau. Dalam persidangan terungkap, keempat terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram tersebut.