REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kemenkumham disarankan agar secepatnya membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pelanggaran Seksual untuk mencegah berbagai kejahatan yang semakin marak di masyarakat.
"Ini harus diantisipasi, sehingga tidak merugikan pelajar SLTA, mahasiswa, dan warga masyarakat," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH di Medan, Kamis (26/5).
RUU Pelanggaran Seksual, menurut dia, juga berfungsi menangkal kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang coba dilegalkan oleh sekelompok orang. "Padahal komunitas LGBT itu tetap tidak dibenarkan berkembang di Tanah Air ini, dan juga dilarang pemerintah melakukan aktivitas," ujar Budiman.
Ia menjelaskan, kegiatan LGBT tersebut tidak ada dasarnya bisa diizinkan di Indonesia seperti yang terdapat di negara Amerika dan Eropa. Bahkan, Indonesia sejak dari dulunya tetap melarang kegiatan LGBT dan hal itu jelas bertentangan budaya dan ajaran agama.
"Sampai kapanpun, aktivitas LGBT tersebut harus dihapuskan di tengah masyarakat," ucapnya.
Ia berkata, jika kegiatan LGBT itu dilegalkan pemerintah, dikhawatirkan dapat merusak moral anak bangsa dan menimbulkan bencana penyakit yang sangat membahayakan di kalangan masyarakat. Selain itu, tatanan kehidupan yang selama ini sangat menghargai adat ketimuran yang sangat tinggi akan hilang dengan adanya aktivitas LGBT tersebut.
"Pemerintah harus segera merealisasikan pembuatan RUU- Anti Pelanggaran Seksual dan hal ini adalah sesuai dengan perkembangan zaman," kata mantan wakil 1 Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia. "Harus ada pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan," ujarnya.
Ia juga menginginkan adanya keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali. Menurut dia, seharusnya juga ada pidana untuk setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan seks menyimpang lainnya termasuk bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya.