Kamis 26 May 2016 19:24 WIB

JK: Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Sudah Isu Lama

Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa wacana mengenai mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan isu lama yang dimunculkan kembali oleh Partai Golkar.

"Itu bukan hal baru dan saat ini masih dibahas oleh panitia," katanya ditemui seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian di Jakarta, Kamis (26/5).

Wapres tidak mengelaborasi lebih lanjut mengenai pembahasan oleh panitia mengenai ditetapkan atau tidaknya Presiden ke-2 RI itu sebagai pahlawan nasional. Apalagi wacana tersebut mengemuka di tengah isu-isu munculnya kembali kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu diputuskan bahwa partai politik berlambang beringin tersebut akan meminta pemerintah segera menetapkan Soeharto sebagai pahlawan.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto mencederai nilai keadilan dan hukum.

Kepala Divisi Pemantau Impunitas Kontras Feri Kusuma menyatakan Soeharto adalah orang yang bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kasus korupsi yang terjadi di era Orde Baru.

Bukan hanya itu, lanjut Feri, pers dibatasi bahkan tidak sedikit yang dibreidel karena kritis, partai politik dibatasi dan diawasi ruang geraknya.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan Yayasan Super Semar milik Presiden Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar kerugian negara Rp 4,4 triliun berdasar kurs saat itu, ujarnya.

Bahkan, menurut dia, TAP MPR XI Tahun 1998 juga mengamanatkan agar dilakukan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya atas kejahatannya selama memimpin Indonesia, tetapi hal tersebut tidak pernah terlaksana karena dideponir sebagai akibat dari kondisi kesehatannya yang memburuk.

Menurut Feri, rekam jejak Soeharto itulah yang membuat pemberian gelar pahlawan bagi penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu tidak memiliki dasar yang kuat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement