Kamis 26 May 2016 16:40 WIB

Gerindra Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Maksimal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra di DPR RI setuju dengan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual.

Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, secara prinsip, partainya mendukung pemerintah memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, soal bentuk hukumannya, masih perlu dicari bentuk terbaiknya.

"Secara prinsip, Gerindra setuju beri hukuman maksimal," ujar Muzani di kompleks parlemen Senayan, Kamis (26/5).

Soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Muzani mengaku belum membacanya.

Menurutnya, Gerindra pasti akan mengambil sikap atas terbitnya Perppu tersebut. Namun, pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan kajian terkait pasal-pasal yang ada dalam Perppu tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini mengatakan, Gerindra dan DPR pasti akan membahas Perppu ini apakah akan bersinggungan dengan Undang-Undang yang lain atau tidak.

Yang pasti, dalam waktu 3 bulan setelah Perppu ini terbit, DPR harus memberikan sikapnya untuk menerima atau menolak Perppu ini disahkan menjadi UU. Muzani menegaskan, Gerindra akan memelajari juga soal penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Dalam Perppu yang ditandatangani Jokowi, Rabu (24/5) tersebut, terdapat pasal-pasal pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Antara lain, hukuman paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lalu, diterapkan juga hukuman tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi, serta pengumuman nama pelaku. Terkait hukuman tersebut, Muzani mengatakan akan menyetujui kalau penerapannya memberikan efek jera pada pelaku.

"Kalau ini efektif, kita setuju, tapi kalau ada hukuman lain yang lebih efektif akan kita kaji lagi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement