Kamis 26 May 2016 10:25 WIB

Kejari Penajam Musnahkan 1.080 Botol Minuman Keras

Sebanyak 1.992 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa (3/5).
Foto: Dede Lukman Hakim
Sebanyak 1.992 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM --  Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan 1.080 botol minuman keras dengan membuang minuman beralkohol itu ke selokan atau parit.

"Ribuan botol bir dan anggur ini menjadi ilegal karena diangkut tanpa memiliki izin yang sah saat melewati wilayah hukum Penajam Paser Utara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung, di Penajam, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan sebuah mobil minibus asal Kota Balikpapan bermuatan minuman keras yang dilakukan Polres Penajam Paser Utara pada 29 Maret 2016.

Perkara itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dengan pelaku dijatuhi hukuman membayar denda sebanyak Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kabupaten Paser.

"Pelakunya membayar denda Rp5 juta, dan pembayaran denda dari pelaku itu sudah kami setor ke kas negara," ujar Zullikar pula.

Pada Selasa (29/3) pagi sekitar pukul 07.00 WITA, Satuan Sabhara Polres Penajam Paser Utara menghentikan sebuah mobil minibus berwarna silver di depan Mapolres setempat jalan provinsi Kilometer 9 Kecamatan Penajam.

Setelah diperiksa, di dalam mobil minibus yang dikendarai Rojib Sahroni, warga Batu Ampar Kota Balikpapan itu, ditemukan 1.080 botol minuman keras yang diduga akan diantar ke Kabupaten Paser.

Kasus yang terungkap berdasarkan informasi masyarakat tersebut merupakan tindak pidana ringan, yakni pengangkutan minuman beralkholol tanpa izin.

Sebelum diputuskan bersalah, sopir Rojib Sahroni pembawa minuman keras itu terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement