Rabu 25 May 2016 21:39 WIB

PNS Lampung Dikejar Siswa yang Dicabulinya, Tabrak Mobil Patroli

Red: Ilham
Mobil polisi
Mobil polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polsek Sukarame, Bandar Lampung, menangkap Musrial, seorang oknum PNS Provinsi Lampung karena mencabuli dua siswa SMP.

"Penangkapan tersangka Musrial ini karena yang bersangkutan menabrak mobil patroli polisi, saat dikejar oleh korban WS," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno di Bandar Lampung, Rabu (25/5).

Hari menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka berkendara sepeda motor melintas di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, dan melihat korban pertama berinisial WS (15 tahun) yang mengenakan seragam sekolah.

Tersangka pun memanggil korban untuk meminta diantarkan ke lokasi tanah yang dijual di dekat kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera).

"Tersangka mengaku sebagai guru meminta ditemani ke lokasi tanah tersebut," katanya.

Korban pun menerima tawaran Musrial, awalnya WS dibonceng, namun sesampainya di Lapangan Golf Sukarame tersangka menghentikan sepeda motor dengan alasan capek. "Korban pun mengendarai motor, namun di tengah perjalanan tersangka menjalankan aksinya dengan memegang alat vital korban sebanyak dua kali," kata dia.

Tiba di kebun singkong, tersangka Musrial meminta WS menghentikan sepeda motor dan kembali ingin berbuat cabul dengan memeluk korban dari belakang. Namun ada orang melintas, sehingga dia langsung membawanya pergi lalu menurunkannya di jalan.

"Tersangka pun melarikan diri usai menurunkan pelaku, pada hari yang sama dirinya pun melihat siswa SMP berinisial RA (14) di pinggir jalan. Musrial yang penasaran dengan aksinya terhadap WS yang gagal dan kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama, tapi kembali gagal," katanya.

Hingga tiba hari naas bagi tersangka. Korban WS melihatnya tengah berkendara di jalan dan mengejarnya. Sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo, tersangka menabrak mobil patroli sehingga ia hampir diamuk massa.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP tersebut, dan baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur. "Modus operandi tersangka yakni berpura-pura menjadi guru dan meminta diantar ke kampus Itera yang dinilai sepi," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, akibat perbutannya, Musrial diganjar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 5-15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement