REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agarari dan Tata Ruang (Kementerian-ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengecam jika memang ada perusahaan sawit yang tega menyalahgunakan lahan milik negara untuk dijadikan lahan produktif lainnya atau malah dipindahalihkan ke tangan perusahaan asing.
Menurut Ferry selama ini pihaknya memberikan ijin tanah hak guna usaha (HGU) karena perusahaan sawit meminta izin sesuai dengan peruntukannya, yaitu memproduksi sawit. Namun bila lahan tersebut tidak digunakan, atau digunakan untuk keperluan lain bahkan dipindahtangan kepada pihak asing, ini sangat merugikan negara.
"Jadi prinsipnya kan tanah itu dipinjamkan. Kalau ada pengalihan hak, itu harus seizin Kemeterian Agraria," ujar Ferry di kantor Menko Perekonomian, Rabu (25/5).
Menurut Ferry, jika lahan yang dimiliki perusahaan adalah milik perorangan, maka pemindahalihan tetap harus menyertai izin pemerintah daerah. Namun pada dasarnya lahan tersebut tidak boleh dijual ke pihak asing. Kalaupun ada, lahan itu hanya disewakan atau ada perusahaan lokal bekerja sama dengan perusahaan asing. "Kalau dijual itu tidak boleh," lanjutnya.
Jika lahan milik perorongan itu disewakan, maka harus ada hitung-hitungan sesuai dengan peraturan. Tidak boleh lahan itu langsung dialihkan haknya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengindikasi ada tujuh perusahaan yang akan menjual lahan sawit mereka kepada pihak asing. Padahal lahan yang diberikan izin ini seharusnya bisa digunakan untuk memproduksi sawit. Namun sejak 2011, 2011, ini tidak juga ditanami sawit.