REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pekan depan akan memperoleh laporan hasil audit terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Nantinya hasil audit akan menentukan apakah akan ada pemutusan kontrak atau tidak terhadap PT Godang Tua Jaya.
Basuki alias Ahok mengatakan lembaga auditor independen Price Waterhouse Cooper yang ditunjuk sejak 22 April lalu segera mengeluarkan laporan paling lambat pekan lagi. Jika hasil audit menunjukkan wanprestasi PT Godang Tua Jaya maka pemutusan kontrak terhadap perusahaan itu dipastikan terjadi.
"Tunggu laporan masuk, baru kemudian kita kirim (pemutusan). Kalau enggak pekan ini, maka pekan depan masuk laporannya," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (25/5).
Ia menerangkan adanya audit independen ini sekaligus melengkapi audit BPK RI yang menyatakan Godang Tua Jaya tak melakukan investasi sampai dengan Rp 700 miliar. Tetapi sebelum pemutusan kontak dilakukan, Pemprov DKI Jakarta berencana melayangkan SP3 ke Godang Tua Jaya.
"Kita sedang tunggu auditor dari Price Waterhouse. Bila sudah dua (audit BPK dan audit independen itu), kita langsung pemutusan," ujarnya.
Jika SP3 jadi diterbitkan maka PT Godang Tua Jaya punya durasi 15 hari. Nantinya bila pemutusan kontrak terjadi, Ahok akan menunjuk BUMD untuk pengelolaan sampah Bantar Gebang.