REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) menyatakan pemerintah harus bekerja sama untuk verifikasi faktual partai politik baru. Andrian Habibi, Koordinator Kajian KIPP mengatakan untuk verikasi keberadaan kantor partai di tingkat Kabupaten sampai ranting Kementerian Hukum dan HAM juga harus bekerja sama dengan petugas lokal.
"Jika di tingkat provinsi dan kota bisa dilakukan tapi di Kabupaten sampai ranting harus mengikut sertakan orang lokal misalnya dengan dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya, Rabu (25/5).
Andrian mengatakan Kemenkuham dapat bekerja sama misalnya dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena petugas lokal yang lebih mengetahui daerah. Partai politik harus memiliki kantor dan pengurus di 75 persen di kabupaten atau kota.
Ada dua tahapan dalam verifikasi partai politik. Tahapan pertama verifikasi administrasi atau verifikasi dokumen-dokumen yang disyarakat. Tahapan kedua verifikasi faktual, yaitu melakukan survey ke kantor DPP, DPD I, dan DPD II, serta kecamatan. Di tahapan verifikasi ini menurut Andrian Kemenkuham harus bekerja sama dengan petugas lokal.
"Karena cuma orang lokal yang tahu," katanya.