Rabu 25 May 2016 17:38 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ibu Penganiaya Bayi

Bayi tewas (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Bayi tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang ibu yang melakukan penganiyaan terhadap anak yang baru dilahirkannya, Rabu (25/5).

"Penangkapan ini setelah kami menerima laporan dari pihak Staf RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi yang mencurigai adanya bekas sayatan senjata tajam di leher bayi yang baru saja mendapatkan perawatan di rumah sakit ini," kata Wakil Kapolres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Sukabumi, Rabu (25/5).

Menurutnya, kasus kekerasan yang dilakukan wanita muda berinisilal L (20) warga Kelurahan Warudoyong, Kota Sukabumi, kepada anak kandungnya yang baru beberapa jam dilahirkan ini karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Selain itu, kasus ini terungkap setelah ibu dari tersangka L mencurigai anak perempuannya itu tidak keluar dari kamar mandi selama beberapa jam dan setelah masuk ke kamar pribadi anaknya itu terlihat banyak darah di sprei dan melihat ada bayi laki-laki di gulungan sprei tempat tidurnya.

Karena kaget melihat ada bayi yang masih merah tersebut, ibu tersangka langsung membawa bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke bidan kelurahan, namun karena ada luka sayatan di bagian lehernya akhirnya si bayi di rujuk ke RSUD R Syamsudin SH.

"L belum bisa kami periksa, karena kondisinya masih lemas pasca persalinan yang belum satu hari tersebut. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan kami pun telah menugaskan anggota untuk mengawasi tersangka," tambahnya.

Ricardo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiyaan bayi oleh ibu kandungnya sendiri untuk mengungkap motif di balik kasus ini. Dugaan awal, pelaku menganiaya anaknya itu karena tidak kehamilan dan kelahiran yang tidak diinginkan dari hubungan asmara gelap.

"Ibu bayi ini terancam dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 2 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement