Rabu 25 May 2016 16:05 WIB

Kemendagri Minta RUU Minol Cepat Selesai

Rep: C36/ Red: Achmad Syalaby
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmaji mengatakan, pihaknya berharap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) segera selesai. Kemendagri tengah mempersiapkan laporan yang diharapkan menjadi dasar penguatan pembahasan RUU tersebut.

"Sambil menanti pembahasan RUU minol selesai, kami sedang mempersiapkan sejumlah laporan untuk Presiden dan Ketua DPR.  Laporan ini diharapkan menjadi pertimbangan untuk memprioritaskan pembahasan RUU Minol supaya lekas selesai dan menjadi UU," ungkap Dodi kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (25/5).

Dodi belum dapat memberikan rincian poin isi laporan yang dimaksud. Dia hanya menegaskan, secara garis besar laporan berisi kondisi pengawasan minuman keras di daerah.

Menurut dia, RUU Larangan Minol harus segera diterbitkan. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar penguatan kebijakan terkait miras di berbagai daerah Indonesia."UU minol nantinya menjadi acuan apakah dalam mengatur miras daerah masih tetap dengan mengawasi dan mengendalikan atau pelarangan miras diperbolehkan oleh daerah. Jika UU Minol, nantinya harmonisasi peraturan akan lebih baik," tutur Dodi. 

Hingga saat ini aturan terkait minol masih sebatas pengawasan dan pengendalian. Kedua poin itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013. 

Pembahasan mengenai RUU larangan minol dilaksanakan pekan ini. RUU ini diprediksi akan menjadi rujukan dari setiap aturan soal pengendalian minuman beralkohol di bawahnya, termasuk Perda Miras. (Baca: Resmi, Kemendagri Tunda Cabut Perda Miras).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement