Rabu 25 May 2016 15:29 WIB

Guru Besar UI Ingatkan Polisi Masa Penahanan Jessica 3 Hari Lagi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan polisi harus segera merampungkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso. Berkas pembunuhan Wayan Mirna tersebut kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Bambang menilai, bila berkas tidak dilengkapi maka Jessica harus segera dibebaskan. Pasalnya, masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang.

"Polisi harus segera lengkapi berkas kasus Jessica. Memang sulit, tapi polisi sudah berusaha. Ini kewajiban yang harus dipenuhi," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (25/5).

Tapi, kata dia, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Pasalnya, bila keliru bisa bermasalah. "Polisi bisa melanggar Hak Asasi Manusia," ujar Bambang.

Bambang menilai, kasus Jessica cukup rumit, tim Penyidik Polda Metro Jaya harus mengikuti petunjuk JPU, terkait sejumlah kekurangan dalam berkas Jessica."Memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain," katanya.

Namun, bila nantinya alat bukti tidak cukup, lanjut dia, polisi harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentikan suatu tindak pidana. "Itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," tutur Bambang.

Bambang juga mengatakan, selain harus mengeluarkan SP3, polisi juga tidak boleh memaksakan berkas perkara tersebut untuk di P21 oleh JPU. Karena jaksa juga memiliki hak menolak berkas yang tidak cukup alat buktinya.

"Setelah di SP3, polisi boleh terus melakukan penyidikan. Sehingga, suatu hari nanti akan ada temuan bukti baru," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement