Rabu 25 May 2016 14:16 WIB

Lewat Pergub Baru, PNS DKI Siap-Siap Kena Potongan TKD

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Winda Destiana Putri
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang bertujuan untuk memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS pemalas.

Basuki alias Ahok mengatakan Pergub tersebut merupakan upayanya untuk memperbaiki kualiatas PNS DKI. Ia berharap lewat Pergub itu, PNS DKI mampu bekerja lebih maksimal agar TKD-nya tak dikurangi.

"Aku lagi mau bikin Pergub baru lagi nih. Kan namanya juga bertahap. Pergub baru ini, begitu kamu jadi staf, yang kerja malas lngsung TKD-nya jadi nol. Lumayan hemat," katanya kepada wartawan di Balai kota, Rabu (25/5).

Ia menyebut dana pengurangan TKD bagi PNS pemalas bisa dialihkan untuk membayar PHL. Guna mengungkap PNS pemalas, ia mengontrak lembaga auditor internasional Delluloite untuk. Terlebih kini, dengan sistem Key Performance Index (KPI), PNS pemalas akan mudah dideteksi.

"Saya sengaja minta perusahaan auditor swasta. Kamu coba bandingin kalau dengan swasta berapa (TKD) yang bisa dipotong. Mereka (Delluloite) kerja 2 minggu, mereka potong lima triliun," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahok menyatakan evaluasi kinerja PNS terus dilakukan setiap pekan. Bahkan PNS bisa ia pantau kinerjanya lewat telepon seluler. Namun sayang, Ahok belum bisa memastikan kapan Pergub diterbitkan karena masih dipersiapkan.

"Evaluasinya tiap minggu jalan terus. Saya bahkan tiap hari bisa evaluasi mereka via hp saya. Lagi sementara dipersiapkan Pergubnya nih," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement