Rabu 25 May 2016 09:30 WIB

Sembilan Hari Operasi Patuh Jaya, Polisi Amankan Ribuan SIM dan STNK

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya, di Jakarta (Ilustrasi).
Foto: MATANEWS.COM
Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya, di Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan menilang 8.405 pengemudi kendaraan bermotor selama sembilan hari Operasi Patuh Jaya 2016. Sebanyak 3.141 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 5.230 Surat Tanda Nomor Kendaraan serta Surat Tanda Uji Kir (STUK) diamankan petugas.

"Sementara 34 kendaraan roda dua berhasil disita, sedangkan untuk kendaraan roda empat nihil," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan jumlah pelanggar terbanyak pada hari ke-9 Operasi Patuh Jaya 2016 adalah sepeda motor, dengan jumlah mencapai 6.007 kendaraan. Sementara mobil pribadi berjumlah 778, mikrolet 520, taksi 461, kendaraan barang 266, bus 202 dan metromini 171.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran, yang paling banyak adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas dengan jumlah mencapai 5.713 kasus. Sementara di posisi berikutnya diikuti pelanggaran surat-surat sebanyak 939, tidak menggunakan helm sebanyak 659, tidak menyalahkan lampu utama siang hari sebanyak 357.

Kemudian untuk laporan kecelakaan ada 14 kasus, dengan korban 15 jiwa. Adapun yang meninggal dunia sebanyak dua orang, luka berat delapan orang, dan luka ringan lima orang.

"Sedangkan kerugian materi Rp 24.300.000," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement