Rabu 25 May 2016 06:47 WIB

Sekretaris MA Bantah Sembunyikan Royani

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah menyembunyikan supirnya bernama Royani yang menjadi saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"(Royani) ada di kantor," kata Nurhadi seusai diperiksa selama sekitar 8 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/5).

KPK sedang mencari Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. Royani diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

"Siapa yang ngomong begitu?" jawab Nurhadi saat menjawab pertanyaan wartawan yang bertanya apakah ia menyembunyikan Royani.

KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.

"(Uang) belum diklarifikasi. Saya tadi hanya ditanya tugas dan fungsi," jawab Nurhadi singkat.

Nurhadi juga membantah menyuruh panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menaikkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diduga punya kaitan dengan konglomerasi besar. "Tidak ada, tidak ada," jawab Nurhadi.

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp 500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement