REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap terduga pelaku pencabulan berinsial S dengan korban N yang tinggal di Desa Trompoasri, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap di daerah Malang dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh anggota terkait dengan peristiwa ini," kata Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, dalam kasus pencabulan itu polisi menetapkan dua tersangka, yakni U dan S. Namun, baru S yang berhasil ditangkap.
Korban yang masih berusia 14 tahun itu kini hamil sekitar delapan bulan usai dicabuli oleh lima orang pelaku, tiga pelaku di antaranya masih anak-anak.
Korban mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian sejak Desember 2015 dan baru ditindaklanjuti saat ini.
"Kami sekeluarga harus tinggal di bekas kandang bebek ini karena pemilik rumah yang kami tempati selama ini tidak memperbolehkan tinggal di rumahnya setelah mengetahui anak saya hamil," kata orang tua korban.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menjenguk korban berinisiatif membawa keluarga tersebut untuk pindah ke salah satu pondok pesantren.
Hal tersebut dilakukan karena orang tua korban selama ini tidak memiliki identitas sebagai penduduk Desa Trompoasri, Sidoarjo, dan masih tercatat sebagai warga Surabaya.