Selasa 24 May 2016 21:01 WIB

Kapolri: Masyarakat tak Dilarang Pakai Seragam Turn Back Crime

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Kaus Turn Back Crime. Ilustrasi
Foto: Tokopedia
Kaus Turn Back Crime. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan pakaian Turn Back Crime (TBC) bukan seragam polisi. Sehingga siapapun dapat memakainya dan tidak dilarang.

"Saya sampaikan TBC itu bukan uniform polisi bukan juga uniform interpol. TBC hanya moto dari interpol. Boleh siapa saja pakai. Tidak ada larangan," kata Badrodin saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Dia menuturkan misalkan reserse kriminal memakai seragam TBC, hal tersebut lantaran mereka memang diperkenankan menggunakan baju bebas. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan mereka di lapangan.

Kemudian untuk membedakan mana polisi sebenarnya dan bukan saat menggunakan kaos TBC, masyarakat dapat melihat surat tugasnya. Karena beberapa kali pelaku kriminal menggunakan kaos TBC saat menjalankan aksinya.

"Kan bisa ditanya. Setiap polisi ada surat tugasnya. Kalau dia mau melakukan penangkapan tapi enggak ada surat dinasnya, itu liar namanya," kata dia.

Mengenai adanya kaos bertuliskan TBC, Badrodin lebih melihat dampak positif daripada negatif. Sehingga setiap orang yang memakainya akan tahu jika kejahatan memang harus diperangi.

"Saya tidak melihatnya negatif. Saya melihat dampaknya positif karena setiap orang pakai TBC mengingatkan bahwa setiap kejahatan harus diperangi," ucap Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement