Selasa 24 May 2016 18:43 WIB

Ini Penyebab Sekolah Swasta Banyak yang Tutup

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Sekolah
Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 secara jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, hak dan kewajiban masyarakat ini secara khusus juga diatur dalam BAB IV yang antara lain menyebutkan bahwa setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pendidikan (Pasal 6 ayat 2).

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8), masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9).

"Jika melihat sejarah perjalanan bangsa Indonesia, peranan masyarakat atau swasta dalam bidang pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sisdiknas telah ada. Bahkan jauh sebelum republik ini berdiri," katanya, Selasa, (24/5).

Jadi, ujar Indra, secara historis pendidikan swasta sesungguhnya merupakan elemen utama dan pertama sebagai penggerak pendidikan di Indonesia. Saat ini sekolah swasta menghadapi tantangan besar dalam rezim sekolah gratis di Indonesia.

Di tengah semakin tingginya tuntutan meningkatkan kualitas pendidikan, keberadaan sekolah swasta, sedikit banyak terabaikan. Ini terlihat dari semakin bertambahnya jumlah sekolah swasta yang tutup.

"Ada banyak penyebab sekolah swasta tutup. Namun yang paling utama karena mereka gagal mendapatkan murid," ujar Indra.

Beberapa faktor penyebab kegagalan sekolah swasta dalam mendapatkan murid baru antara lain belum ada aturan yang tegas dalam membatasi penerimaan siswa di sekolah negeri, kurangnya kemampuan sarana dan prasarana sekolah swasta  hingga sumber daya manusia menjadi persoalan.

Indra mengaku tak anti dengan sekolah gratis karena hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement