Selasa 24 May 2016 18:17 WIB

Jaksa Agung Minta Kejati Jatim Terbitkan Sprindik Baru La Nyalla

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti. Hal tersebut karena Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla untuk ketiga kalinya.

"Dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru," katanya di Jakarta, Selasa (24/5).

Prasetyo menegaskan mendukung upaya Kejati Jatim untuk menjerat La Nyalla, meski harus berkali-kali menerbitkan sprindik baru dan menghadapi gugatan praperadilan.

"Berapa kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan mengajukan dan membuat sprindik yang baru," katanya.

Ia mengatakan sampai seberapa jauh mana hasilnya, itu nanti, karena Kajati Jatim merasa semua sudah dimiliki untuk menjerat Ketua Kadin Jatim tersebut, seperti bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara tersebut.

"Ketika hakim yang berganti-ganti tetapi pendapatnya tetap sama, kita lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kita lakukan," katanya.

Sprindik baru itu masih kasus yang sama karena jaksa sudah memiliki bukti-buktinya. Ada dua hal yang diangkat Kajati Jatim, yakni perkara korupsi dana hibah dari Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim dimana La Nyalla sebagai ketuanya.

Ia menyoroti diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla itu padahal pemohonnya bukan yang bersangkutan. "Yang bersangkutan sendiri tidak ada di tempat melainkan melalui pengacaranya (praperadilan kedua) namun dikabulkan," paparnya.

Sementara untuk praperadilan ketiga diajukan oleh keluarganya. "Saya tidak tahu lagi nanti, habis ini siapa lagi yang mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan Muhammad Ali Affandi atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya yakni La Nyalla Matalitti.

Hal itu diungkapkan Mangapul Girsang selaku hakim tunggal sidang praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti saat membacakan amar putusan di PN setempat, Senin.

Dalam amar putusannya, ia mengatakan Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.

"Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus sebagai salah satu pertimbangan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum," katanya.

Dalam amar putusannya, ia mengatakan jika pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati itu tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.

Oleh karena itu, hakim juga melarang Kejati Jatim untuk membuka lagi sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini. "Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement