REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarakankan agar para pelaku kejahatan seksual dihukum penjara seumur hidup. Ia berharap para pelaku kejahatan seksual bisa bertobat dengan rentang hukuman yang panjang.
"Tapi tidak ada pemberian remisi untuk para pelaku kejahatan seksual. Sehingga, ada kesempatan dia untuk bertobat. Bisa juga orang itu setelah bertobat dia bisa mempertobatkan orang lain (pelaku kejahatan seksual lainnya) di dalam (penjara). Itu lebih baik," katanya, di Balai Kota, Selasa (24/5).
Ahok juga menilai hukuman kebiri secara kimia pun tidak bermasalah jika memang ingin diterapkan. Namun, ia mengakui, perdebatan pasti tak dapat dihindari jika aturan itu direalisasikan.
"Itu bisa berdebat, ya. Saya kira inti masalahnya bukan di situ sebetulnya. Sama saja kayak kita berdebat orang boleh dibunuh, enggak, hukum mati, enggak, kalau bawa narkoba. Bisa bertentangan jalan. Saya tentu menganut hukum seumur hidup," ujarnya.
Di sisi lain, Ahok menolak hukuman mati bagi para penjahat seksual. Sebab, menurut dia, hal itu terlalu mudah bagi para penjahat sehingga tak merasakan hukuman yang pantas dirasakan pada dirinya.
"Tapi kalau dibunuh juga terlalu mudah. Kalau kita mau pikir jahat juga langsung dibunuh juga keenakan dia, langsung selesai. Kenapa gak ditaro, dulu? Nah, itu jadi kita berdebat soal gituan. Paling enggak ada remisi gitu kan," jelasnya.