REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM meresmikan pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus dimulainya verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM jelang pemilu serentak 2019. Pendaftaran parpol menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka mulai tanggal 24 Mei sampai 29 Juli 2016.
"Ada enam parpol yang saat ini telah menyampaikan permohonan," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu, Selasa (24/5).
Enam partai baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru antara lain akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan. Pengumuman kelolosan partai politik baru menjadi badan hukum akan disampaikan pada Oktober 2016.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Hukum dan HAM menggencarkan komunikasi dan sosialisasi ke instansi daerah terkait pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum.
Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie mengatakan pelaporan surat keterangan domisili dan surat keterangan terdaftar di tingkat kecamatan sebagai syarat pendaftaran menjadi badan hukum masih menjadi masalah.
"DPC harus melaporkan surat keterangan domisili dan surat keterangan terdaftar di kecamatan, dan itu masih menjadi masalah karena sosialisasi dari Kemenkumham yang belum masif," kata Grace ketika ditemui di Kemenkumham.
PSI meminta Kemenkumham agar lebih mengkomunikasikan terkait syarat dokumen eksternal yang melibatkan instansi lain bagi partai baru.
"Kami minta tolong agar dokumen eksternal yang melibatkan instansi lain bagi partai baru, terkait surat keterangan domisili dan surat keterangan terdaftar, belum keluar karena komunikasi belum berjalan baik," kata Grace.