REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi membuka pendaftaran partai politik baru agar berbadan hukum. Yasonna mengatakan, pendaftaran partai politik baru menjadi berbadan hukum merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.
"Apabila dihitung mundur dari pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap partai politik," kata Yasonna, di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (24/5)
Ia mengatakan, ada dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Pertama, verifikasi administrasi, yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan partai politik. Kedua adalah verifikasi faktual, yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I dan II, serta kecamatan. "Keduanya dijalankan guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan," ucap alumni Universitas Sumatera Utara tersebut.
Data tersebut, kata Yasonna, nantinya akan disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.