Selasa 24 May 2016 11:26 WIB

Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Chairman Paramount

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Selain memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Selasa (24/5) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (24/5).

Diketahui pada pemanggilan Jumat (20/5) kemarin, Eddy tidak memenuhi pemeriksaan KPK tanpa keterangan, bersamaan dengan panggilan kepada Nurhadi. KPK sendiri telah mencegah Eddy berpergian ke luar negeri.

Selain keduanya, dalam kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri atas nama Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Andi Yulianto, serta seorang sopir atas nama Kuezaeni. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Yuyuk

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

(Baca Juga: Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Dua Panitera Muda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement