REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aparat kepolisian Satgas Polda Jambi menyita sebanyak 974 botol minuman keras berbagai merek dari para pedagang dan hotel, selama digelarnya operasi penyakit masyarakat di Kota Jambi. Selama 15 hari operasi bersandi 'Pekat Siginjai' itu, Satgas Polda Jambi selain menyita miras juga mengamankan sebanyak 47 pasangan diluar nikah
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Selasa (24/5) mengatakan pasangan di luar nikah itu diamankan dari sejumlah rumah kos, perumahan dan hotel di Kota Jambi. "Operasi dilaksanakan Satgas Polda Jambi pada 4 hingga 19 Mei 2016," katanya.
Dari pasangan di luar nikah itu terdapat di antaranya wanita pekerja seks. Mereka berasal dari kalangan pelajar SMP, SMA dan mahasiswi. Selain menyita ratusan botol minuman keras dan pasangan di luar nikah tersebut, polisi juga telah mengamankan sebanyak 19 orang pelaku judi yang proses hukum terhadap kasus tersebut terus dilanjutkan.
Tujuh orang pelaku kasus miras juga dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya, dan hingga kini dalam penyidikan pihak Polda Jambi. Kemudian pelaku lainnya hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat perjanjian. Ada sebanyak 94 orang yang terdiri atas kasus prostitusi, dua orang kasus miras dan sebelas orang perjudian.
Operasi 'Pekat Siginjai' Polda Jambi masih akan terus dilanjutkan hingga menjelang memasuki bulan Ramadhan 1437 Hijriah. Dengan harapan penyakit masyarakat tersebut bisa berkurang selama pelaksanaan bulan puasa, khususnya di Kota Jambi.