Selasa 24 May 2016 08:32 WIB

La Nyalla Menang, Jaksa Agung: Bikin Sprindik Baru

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016
Foto: Antara Foto
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- La Nyalla Mattaliti memenangi praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tidak merasa putus asa dan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

"Tidak akan pernah berhenti. Akan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru lagi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Menurut Prasetyo, praperadilan yang dimenangi oleh La Nyalla masih tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dana hibah kadin. Sehingga, meski La Nyalla dinyatakan menang dalam sidang, Kejati Jatim maupun Kejakgung tetap akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Dengan kasus yang sama, kami proses sampai kapan pun. Biar masyarakat melihat nanti seperti apa," ujar Prasetyo.

Namun, saat ditanyakan apakah ada niatan untuk mengambil alih kasus tersebut, Prasetyo menampiknya. Menurut dia, Kejati Jatim mampu menyelidiki perkara tersebut dan pihaknya akan terus memantau.  

"Mereka sudah bisa mengatasi itu. Enggak ada masalah. Tapi, kalau dimenangkan lagi, kejati lapor sprindik baru," jelas Prasetyo.

Diketahui sebelumnya, La Nyalla dikabarkan tengah berada di negeri Singapura. La Nyalla tinggal di sana meski masa izin tinggalnya telah habis, paspornya dibekukan, dan rekeningnya dibekukan. La Nyalla juga masih tetap dapat hidup di negeri tersebut. Prasetyo mendapatkan sumber informasi bahwa ada kurir yang bertugas mengantarkan uang kepada La Nyalla sehingga La Nyalla tetap hidup nyaman di luar sana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement