Selasa 24 May 2016 08:06 WIB

Gaji Ke-13 dan 14 Diusulkan Dibayar Sekaligus

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
PNS  menerima gaji (ilustrasi)
PNS menerima gaji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih melakukan kajian atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai gaji ke-13 dan 14 yang akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) aktif maupun pensiunan. Kajian ini terkait waktu apakah gaji yang diberikan sebagai dana pendidikan dan tunjangan hari raya (THR) bisa dibayarkan dalam satu kali pembayaran.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Yuddy Chrisnandy mengatakan, RPP untuk gaji ke-13 dan 14 saat ini masih diharmoniskan di kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Sebab, banyak hal yang harus dikoordinasikan sehingga RPP ini belum disahkan. "Sedang disiapkan RPP," ujar Yuddy, di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (23/5) malam.

‎Meski masih diharmoniskan, Yuddi mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kepada Kementerian Keuangan agar kedua gaji tambahan ini bisa dibayarkan sekaligus. Artinya kedua tunjangan tersebut tidak dibayar berbeda waktu.

"Ya kalau saya mengusulkan kepada Menkeu (Menteri Keuangan) agar tunjangan ini dibayarkan sekaligus, sebelum Lebaran,"‎ papar Yuddy. Alasan pembayaran satu waktu untuk kedua tunjangan ini, Yuddi melanjutkan, karena hari raya Idul Fitri dan waktu anak masuk tahun ajaran baru berada di bulan yang sama, yaitu Juli.

‎Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa kedua gaji ini bisa dibayarkan dalam satu bulan yang sama pada Juli. Sebab, Idul Fitri kali ini jatuh pada minggu awal bulan Juli, artinya bisa saja gaji ke-14 turun lebih dulu saat awal Juli.

Sedangkan, untuk gaji ke-13 atau dana pendidikan, kemungkinan besar diberikan pada pertengahan atau akhir Juli. Sebab, tahun pendidikan baru biasa jatuh pada Juli atau awal Agustus.

"Nanti lihat waktunya. Bisa di bulan yang sama, cuma mungkin tanggalnya beda. Persisnya nanti tergantung PP yang lagi difinalkan. Atau, mekanisme pembayaran di perbendaharaan bisa diatur waktunya. Tergantung," lanjut Askolani.

‎Menurut Askolani, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini sedang diharmoniskan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Setelah RPP ini disahkan, baru bisa diketahui kapan waktu tepat dalam penyaluran insentif bagi PNS ini.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement