REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil maskapai penerbangan Lion Air. Pemanggilan dilakukan untuk menyelidiki dugaan penghentian penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas.
"Hal ini (penghentian penerbangan) bisa dipandang sebagai 'abuse of dominant position' atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Syarkawi, sesuai dengan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi). KPPU, ujar Syarkawi, mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang "highly regulated" atau regulasinya sangat ketat.
Untuk itu, KPPU mengimbau agar operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya "low cost carrier" untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen. "Selain itu, kami juga menghimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan," tegasnya.