REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Akademisi Politeknik Negeri Sambas, Kalimantan Barat Juliansyah mengatakan normalisasi fungsi sungai mendesak dilakukan untuk mencegah banjir selain dipicu tingginya intensitas hujan.
"Kalau kapasitas sungai rendah maka air tidak tertampung dalam saluran sungai dan meluap keluar menggenangi rumah-rumah penduduk yang berada di sekitar bantaran sungai bahkan lebih jauh lagi, karena kapasitas sungai mengalami penurunan. Kuncinya untuk itu harus normalisasi," kata dia di Sambas, Ahad.
Juliansyah menjelaskan, penurunan kapasitas sungai tersebut utamanya dipicu sedimentasi dan sampah sehingga menghambat arus air. Ia menegaskan kembali normalisasi sungai adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki penampang sungai yakni dengan cara melebarkan dan memperdalam sungai (mengeruk) agar kapasitasnya bertambah sehingga dapat menampung debit air lebih besar.
"Tidak dipungkiri juga terkadang pekerjaan normalisasi sungai ini bisa dikatakan susah-susah gampang apabila yang diperlebar sungai yang sisi kanan kirinya merupakan kawasan hunian padat penduduk. Kawasan bantaran sungai yang masuk dalam arahan sempadan sungai seharusnya steril dan diperuntukan untuk kepentingan inspeksi atau tempat tumbuhnya vegetasi riparian. Namun kenyataan pemukiman penduduk berjejer di pinggiran sungai dan terkesan semrawut," kata dia.
Ditambahkan Juliansyah jika akar masalah dari banjir berupa sampah. Maka itu harus menjadi perhatian semua pihak terutama penduduk yang berada bantaran sungai. Masyarakat menurutnya jangan semaunya membuang sampah di sungai.
"Saatnya kita sudah sadar membuat sampah pada tempatnya. Meskipun saat ini porsi yang membuat banjir di Sambas oleh sampah masih kecil, namun sudah saatnya kita memulaikan dulu kebiasaan membuang sampah sesuai tempatnya. Apalagi seiiring bertambah penduduk ke depan, jika gerakan membuang sampah sudah diamalkan dari sekarang dengan baik maka ke depan tidak menjadi masalah serius," katanya.
Juliansyah juga mendorong Pemkab Sambas membuat aturan yang tegas bagaimana bagi pelaku yang membuang sampah sembarang didenda, karena jika tidak ada unsur sanksi masyarakat masih tanpa beban membuang sampah sembarangan.
"Pemkab harus terus gencar mengkampayekan membuang sampah pada tempatnya baik itu melibatkan pemerintahan di bawahnya," tutur dia.