Ahad 22 May 2016 23:05 WIB

Zakat, Amil, Multiplier Effect

Red: M Akbar
Nur Efendi
Foto:

Namun sebaliknya, apabila seorang mendistribusikan zakat secara pribadi, maka kemungkinan besar hanya pos fakir dan miskin saja yang terpenuhi. Pos penyaluran lainnya akan dengan mudah terabaikan, padahal hal tersebut adalah amanat syariat kita yang adil.

Allah SWT berfirman,''Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.'' (At-Taubah 60)

Ketujuh, lebih menjaga kedisiplinan dan komitmen muzaki dalam berzakat. Manusia diciptakan dalam kondisi lemah dan mudah lalai. Lemah semangatnya dan juga lalai dalam beberapa kewajiban. Apabila zakat masih bersifat sukarela dan pengeluarannya pun tergantung mood atau suasana hati muzaki, maka bisa dibayangkan akan terjadinya banyaknya keterlambatan bahkan penunggakan zakat yang wajib dalam syariat kita.

Maka pada saat yang sama akan muncul kembali ketimpangan ekonomi umat saat pos penerimaan zakat (mustahik) tidak mendapatkan haknya dengan baik. Sebaliknya,melalui lembaga zakat pada muzaki yang terdaftar bisa senantiasa terkontrol, diingatkan dan dimotivasi dalam membayar zakat sehingga lebih istiqamah dalam menjalankan kewajibannya.

Kedelapan, sebagai syiar dan lambang soliditas umat Islam. Adanya amil zakat dan lembaga zakat merupakan bukti nyata soliditas dan ukhuwah umat, serta kepedulian mereka dalam menuntaskan permasalahan ekonomi umat.

Ia bukanlah sekedar lembaga, tetapi menjadi simbol dan syiar bahwa syariat Islam adalah syariat yang sangat menganjurkan adanya sikap dan sifat berbagi antar saudara sesama muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement