Ahad 22 May 2016 22:53 WIB

Polisi Gadungan Manfaatkan Baju Turn Back Crime untuk Mencuri Motor

Kaus Turn Back Crime. Ilustrasi
Foto: Tokopedia
Kaus Turn Back Crime. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak kaki kiri anggota Brimob gadungan bernama Rino Saputra (24). Dia mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

"Tersangka melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Ahad (22/5). 

Anggota Brimob gadungan ini, terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor. Modus operandi yang dilakukan adalah berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaus bertuliskan Turn Back Crime. "Dengan bermodalkan kaus itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan. Jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," kata dia lagi.

Menurut Kompol Dery, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi. "Kami mendapatkan laporan tiga kali bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor yang berpura-pura sebagai polisi dengan memakai kaos bertuliskan Turn Back Crime," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Tersangka Rino Saputra, polisi gadungan yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor itu, mengaku bahwa penggunaan kaos bertuliskan Turn Back Crime hanya untuk bermain-main. "Saya hanya iseng saja berhentikan sepeda motor. Lalu meminta orang itu tunjukkan surat-suratnya dan saat itu tidak mengaku sebagai polisi," kata dia lagi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement