Ahad 22 May 2016 20:28 WIB

Kemendagri: Belum Ada Perda Miras yang Dibatalkan Mendagri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono memberikan paparan saat pembukaan sosialisasi undang-undang di Jakarta, Senin (9/11).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono memberikan paparan saat pembukaan sosialisasi undang-undang di Jakarta, Senin (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menegaskan Kemendagri belum pernah membatalkan Perda Miras. Menurut dia, dalam rangka memangkas tiga ribu perda bermasalah, fokus Kemendagri hanya pada perda yang menghambat investasi, melanggar peraturan lebih tinggi dan perda yang berisi diskriminasi.

"Belum ada Perda Miras yang dibatalkan Mendagri, tapi yang ada adalah seluruh perda supaya dilihat lagi agar tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan pusat," kata Sumarsono saat dihubungi, Ahad (22/5).

Ditanya apakah dari ribuan perda tersebut terdapat Perda Miras, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut mengatakan, belum ada daerah yang melaporkan untuk membatalkan Perda Miras ke Kemendagri. Dia menjelaskan, memang daerah diminta meninjau kembali Perda karena sesuai sistem hukumnya Peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hal ini karena tidak semua perda termasuk soal miras, serasi dengan peraturan di atasnya."Tidak perlu dihapus kalau tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Sumarsono.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pihaknya akan memperbaiki peraturan daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras) di beberapa daerah. Sebab, ada beberapa Perda di daerah yang memang bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Tjahjo menegaskan, perbaikan tersebut bukan berarti menghilangkan Perda Miras sehingga membuat seakan-akan Miras dilegalkan. Namun, perlu ada perbaikan agar Perda tak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya.

"Yang kemarin dicabut, karena mereka menyusun Perdanya bertentangan dengan undang-undang. NTB dan Yogya bertentangan. Nanti kita bantu, agar Perdanya bisa sesuai dengan Undang Undang yang ada," ujarnya, Jumat (20/5).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement