Ahad 22 May 2016 20:21 WIB

Pakar Tata Negara Niai Daerah Boleh Saja Larang Miras

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mempertanyakan konsep bertentangan yang dimaksud pemerintah pusat dalam Perda Miras tersebut. Ia menilai, jika kebijakan nasional lebih longgar terhadap suatu hal, maka daerah diperkenankan membuat kebijakan lebih ketat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya.

Soal Perda Miras, kata Asep Warlan, selama ini kebijakan pusat menyerahkan kepada daerah masing-masing."Kalau nasional membolehkan, daerah boleh melarang, itu bukan bertentangan, tapi kondisi daerah tertentu tidak memungkinkan itu dijalankan karena bahaya lebih besar atau dampak negatifnya tidak bisa dikendalikan," ujar Asep saat dihubungi, Ahad (22/5).

Karena  itu, ia tidak sependapat jika bagi daerah yang menerapkan Perda Miras kemudian disebut bertentangan dengan kebijakan nasional."Itu hak daerah jangan dianggap itu melanggar kebijakan nasional, daerah tau betul kondisi masyarakat daerah seperti apa, daripada bahaya dan dampak negatif boleh-boleh saja, bukan berarti ini melanggar prinsip hierarki," katanya.

Beberapa daerah sebelumnya menyatakan kegusarannya mengenai upaya Kemendagri untuk menertibkan sekitar tiga ribu perda bermasalah, termasuk Perda Miras. Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso dalam saat rapat kerja Komisi A dengan instansi terkait di DPRD DIY, Rabu (18/5) sore, mengatakan, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015  tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan berpotensi membuat kabupaten/kota tidak bisa melakukan pengawasan dan pelarangan secara maksimal. 

Hal tersebut mengkhawatirkan karena Yogyakarta baru saja digegerkan dengan tewasnya 10 warga Sleman akibat menenggak miras pada Ahad (15/5) lalu. "Kalau Perda Nomor 12 Tahun 2015 dicabut, akan kacau,'' kata Dewa.

Perda oplosan DIY sedianya mengatur peredaran minuman beralkohol tipe A, tibe B, dan tipe C layaknya regulasi dari pusat. Kendati demikian, perda tersebut juga mengatur pelarangan total produksi, penjualan, dan konsumsi minuman keras oplosan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement