REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri karena menjual Narkoba jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama Benny Christianto (43) dan Eka Mumpuni (35) ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahad (22/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan Benny bekerja sebagai seorang sopir dan istrinya Eka sebagai ibu rumah tangga. Polisi menangkap kedua tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka merupakan suami istri, dan diamankan barang bukti enam bungkus sabu dengan berat 3,12 gram," katanya, Ahad (22/5).
Ia menjelaskan, keduanya berjualan sabu sudah dua minggu lamanya. Awalnya, kata dia, mereka hanya memakai untuk diri sendiri namun karena kebutuhan pakai semakin banyak, akhirnya mereka menjualnya untuk memenuhi kebutuhan pakainya, serta untuk menambah biaya hidup sehari-hari.
Menurutnya, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli. Kemudian, petugas melakukan transaksi dengan kedua tersangka.
"Saat ditangkap itu tersangka kedapatan membawa satu bungkus sabu," ujarnya.
Selanjutnya, setelah dibawa ke tempat kos kedua tersangka yang berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru ditemukan sebanyak lima bungkus sabu lagi yang ditempatkan di dalam kotak rokok kaleng.
Akibat penyalahgunaan barang haram tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.