Ahad 22 May 2016 16:26 WIB

Kemenaker: Ratusan TKA Dideportasi Setiap Tahun

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat ratusan pekerja asing (TKA) yang dipulangkan ke negara asal (deportasi) setiap tahunnya.

Dirjen Binapenta dan PKK, Hery Sudarmanto mengatakan dalam setahun rata-rata lebih dari 100 TKA yang mengalami deportasi. Penyebab utama pemulangan TKA adalah pelanggaran izin kerja, penyalahgunaan visa dan penyalahgunaan jabatan.

"Dalam setahun, rata-rata ada ratusan jumlah TKA yang dideportasi. Selain terbukti melanggar izin mempekerjakan tenaga asing, penyebab deportasi umumnya karena menyalahgunakan visa turis untuk bekerja dan penyalahgunaan jabatan dengan keahlian," jelasnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (22/5).

Penyalahgunaan jabatan yang dimaksud adalah tidak bekerjanya TKA sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Hery mencontohkan, ada TKA yang memiliki keahlian di bidang keuangan tetapi justru bekerja sebagai enginer di Indonesia.

Saat disinggung jumlah deportasi yang dilakukan dalam sebulan, Hery belum dapat menyebut secara pasti. Sebab, deportasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dari pihak imigrasi.

Ia melanjutkan, pihak Kemenaker hanya bertugas melakukan pengawasan, mengevaluasi pengawasan dan mencabut izin bekerja berdasarkan hasil evaluasi itu. Teknis deportasi langsung menjadi tupoksi pihak imigrasi.

Hery menambahkan banyaknya TKA yang melanggar izin terkait dengan sistem pengawasan tenaga kerja. Namun, dirinya tidak sepakat jika pengawasan kepada TKA dianggap masih lemah.

Menurutnya, pelaksanaan pengawasan kepada TKA di masing-masing perusahaan sudah berlangsung cukup baik. Hanya saja, ada dua kendala terkait pengawas.

"Pertama, jumlah pengawas tenaga kerja kurang. Penambahan tetap jalan terus, tetapi saat pengawas baru sudah dilatih dan kembali ke daerah, ada kemungkinan digeser ke jabatan lain saat mutasi pegawai," katanya.

Karena itu, pihaknya menyarankan setiap daerah membuat usulan kebutuhan pengawas secara spesifik. Usulan tersebut diminta segera disampaikan kepada Kemenaker untuk keperluan koordinasi dan pelatihan regenerasi pengawas tenaga kerja baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement