REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan produksi secara massal microchip yang akan dipasang kepada pelaku kejahatan seksual, masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Tergantung nanti dengan perpu-nya bagaimana, dan juga tergantung dengan DPR bagaimana. Kalau ada dukungan dari DPR mungkin nanti microchip itu bisa diproduksi secara massal dan bisa diterapkan," katanya lagi.
Menristekdikti itu mengungkapkan, sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak, dengan mengebiri dan memasangkan microchip kepada para penjahat seksual itu.
"Di antaranya dengan memasangkan microchip itu kepada pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak, supaya identitas pelaku itu diketahui dan dapat terpantau, dan juga sewaktu-waktu kambuh bisa langsung diketahui," jelasnya.
Nasir menjelaskan, pemasangan microchip tersebut supaya dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau yang biasa disebut pedofilia.
"Microchip itu untuk membatasi gerak pelaku pelecehan seksual kepada anak atau predator anak, dan jika sudah dipasangi microchip itu, maka akan tahu ke mana jejaknya," ujarnya.
Politeknik Negeri Batam, kata dia, juga sudah membuat laboratorium pabrik manufaktur microchip yang jika dipasangkan bisa langsung diketahui kemana saja para pemerkosa melangkah.
"Terkait microchip ini, sebelumnya juga sudah dibicarakan secara lisan dengan pak Kapolri," ucapnya.