REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membongkar jaringan pengedar sabu-sabu di kota itu.
"Jaringan pengedar narkoba yang kami bongkar terdiri dari empat orang pria dan satu perempuan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi di Banjarbaru, Jumat.
Disebutkan, lima tersangka yang ditangkap berurutan yakni perempuan berinisial IM (27) dibekuk petugas di Jalan Trikora, Rabu (18/5) dengan satu paket sabu seberat 0,4 gram.
Usai menangkap IM, petugas meringkus DB (30) yang memberikan sabu ke IM, dilanjutkan penangkapan tersangka HS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,93 gram.
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dan meringkus AR sebagai penyuplai sabu-sabu ke HS. Penangkapan AR bersama rekannya JA yang positif mengonsumsi sabu.
"Tersangka JA tidak termasuk dalam jaringan pengedar karena dia hanya menemani AR, tetapi dia tetap kena sanksi karena tes urinenya positif sabu-sabu," ujar dia.
Menurut kasatresnarkoba, pihaknya masih mengembangkan kasus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu meski mengalami kesulitan karena jaringannya terputus.
"Kami masih mengembangkan kasusnya dan diharapkan menangkap pengedar maupun bandar sabu-sabu lainnya yang banyak beraktivitas di wilayah Banjarmasin," ujarnya.
Dikatakan, kelima tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Hukumannya memang berat dan diharapkan vonisnya juga berat agar bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sehingga tidak terlibat dalam peredaran narkoba," katanya.