Jumat 20 May 2016 20:23 WIB

Muhammadiyah: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Mati

Rep: C23/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menilai, hukuman mati bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual sangat mungkin dilakukan. Apalagi bila pelaku, selain melancarkan aksi bejatnya, juga menghabisi nyawa korbannya.

"Kalau memang pelaku membunuh (korban) kan bisa saja (diganjar hukuman mati). Kita memberlakukan hukumat itu (mati)," ujar Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).

Abdul juga menyoroti salah satu kasus kejahatan seksual yang menimpa seorang anak berusia 2,5 tahun di Bogor, Jawa Barat. "Kasus itu kan pelaku memperkosa, lalu membunuh anak tersebut. Kan layak itu dihukum mati," ucapnya.

Ia berpendapat, saat ini yang kerap menjadi perdebatan adalah bila para pelaku kejahatan seksual masih remaja atau di bawah ambang batas usia dewasa. Ketika mereka melakukan tindak kekerasan dan kejahatan seksual, lanjutnya, maka otomatis akan dijebloskan ke penjara anak-anak.

"Hal ini kan jadi tidak memberikan efek jera," kata Abdul.

Menurut dia, saat ini memang diperlukan revisi undang-undang yang mengatur perihal tindak kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan remaja. Sebab, ia menilai, kondisi kejahatan seksual di Indonesia sudah mencapai titik darurat.

"Kekerasan seksual adalah kejahatan yang luar biasa. Jadi penanganannya harus luar biasa juga, tidak bisa yang biasa-biasa saja," ujar Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement