REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak mau ambil pusing atas pelaporan maskapai penerbangan Lion Air kepada Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan tersebut terkait pembekuan jasa pelayanan penumpang di sisi darat atau ground handling serta tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan ke depan menyusul insiden salah terminal yang dilakukan maskapai pekan lalu.
Lion Air diberitakan melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri atas tindakan yang dinilai menyalahgunakan wewenang.
Laporan ini tertanggal pada 16 Mei 2016 dengan nomor LP/512/V/2016. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan bahwa dirinya pribadi belum mendengar pernyataan itu secara resmi. Meski demikian, Jonan berkata bahwa pelaporan itu merupakan hak dari pihak Lion Air.
"Saya belum dengar, oh sudah ada suratnya, ya enggak apa-apa itu kan haknya orang," katanya saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (20/5).
Hingga saat ini, menurut Jonan, pihaknya belum mengambil sikap dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk merespon laporan tersebut. Ia masih menunggu kabar yang kebenaran informasi tersebut.
"Belum ada (tindak lanjut)," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam laporan tersebut Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.