REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah ingin penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sanksi kebiri sejalan dengan aturan hukum lain yang mendisiplinkan faktor pendorong kejahatan seksual. Ke depannya, pemerintah berjanji kembali mengefektifkan aturan mengenai miras dan pornografi.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengatakan hingga saat ini ada empat faktor pendorong utama maraknya kasus kejahatan seksual. "Selain faktor pendidikan dan kemiskinan, minuman keras dan narkoba tetap menjadi pendorong ragam kejahatan seksual. Karena itu, selain ada Perppu sebagai tindakan penanganan bagi pelaku, harus ada juga tindakan pencegahannya," jelas Sujatmiko ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (20/5).
Karena itu, pihaknya akan mengupayakan serangkaian program untuk mengatasi meningkatnya faktor pendorong tersebut. Secara hukum, terbitnya Perppu sanksi kebiri akan diikuti keluarnya PP tentang teknis pelaksanaan Perppu.
Selanjutnya, Sujatmiko mengatakan pemerintah akan menegaskan kembali fungsi aturan perundangan terkait minuman keras dan pornografi. "Kami beberapa hari lalu sudah membahas revitalisasi UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan kementerian terkait. Konten pornografi nantinya harus ditertibkan secara terus menerus," tambahnya.
Sebelumnya, draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas pada akhir pekan lalu. Kini, draf asli Perppu itu telah diterima Sekretariat Negara sebelum disahkan oleh Presiden Joko Widodo.