Jumat 20 May 2016 18:50 WIB

Pengamat: Vonis Ringan pada Sony Sandra Kemunduran Luar Biasa

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana, Yenti Garnasih, mengatakan vonis sembilan tahun penjara terhadap pelaku perkosaan dua remaja putri asal Kediri, Sony Sandra merupakan kemunduran luar biasa dari sistem peradilan Indonesia. Yenti menyayangkan proses hukum yang terkesan tumpul apabila berhadapan dengan 'orang kuat'.

"Tentu ini suatu kemunduran luar biasa. Sebab, dia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Jumlah korban ada dua orang, mestinya ada pemberatan hukuman, bukan keringanan," tegas Yenti ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (20/5).

(Baca juga: KPAI Sesalkan Vonis Ringan Sony Sandra)

Berdasarkan pasal 53 KUHP, gabungan tindak pidana harus dikenai sanksi hukuman pemberatan, yakni hukuman maksimal ditambah sepertiga masa hukuman maksimal. Dalam konteks kasus Sony, Yenti menilai seharusnya yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal itu.

Yenti pun membantah alasan hakim memberikan keringanan hukuman, yakni  anak-anak korban Sony mau diajak berhubungan badan. "Dan dari keterangan korban, ada indikasi tipu daya dari pelaku.  Mereka pun masih anak-anak yang semestinya mendapat perlindungan hukum," tutur dia.

Dia mencontohkan sistem peradilan kekerasan seksual terhadap anak di Thailand yang berpihak kepada korban. Dalam sistem itu, pelaku tetap mendapat hukuman berat jika melakukan kekerasan seksual kepada anak dengan alasan apa pun.

"Untuk kasus Sony saya kira justru semakin menegaskan sistem peradilan tidak tajam jika berhadapan dengan orang kuat. Padahal, hasil vonis kasus ini semestinya dapat menjadi contoh perlindungan sosial secara menyeluruh," tambah Yenti.

Sebelumnya, pengusaha asal Kediri, Sony Sandra, yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara, Kamis (19/5). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang diketuai Purnomo Amin Tjahyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement