Jumat 20 May 2016 13:51 WIB

Kemenko PMK: Draf Perppu Sanksi Kebiri Sudah Diterima Setneg

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Sanksi kebiri secara kimia (ilustrasi)
Foto: Torange
Sanksi kebiri secara kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan draf asli Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sanksi kebiri telah diterima oleh sekretariat negara (Setneg).

"Draf sudah diterima Setneg dan siap ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelum itu, draf asli tersebut harus ditandatangani kementerian terkait," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko kepada Republika.co.id, Jumat (20/5).

Pihaknya memperkirakan, draf asli kini sedang diedarkan ke beberapa kementerian yakni Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Draf diedarkan untuk ditandatangani masing-masing menteri. Saat disinggung kementerian mana yang sudah dan belum memberikan tanda tangan, Sujatmiko mengaku tidak mengetahui.

"Sebab, sudah menjadi tupoksi Setneg. Setneg yang lebih mengetahui," katanya.

Draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas sejak akhir pekan lalu. Pemerintah mentargetkan dapat menyerahkan draf Perppu sanksi kebiri setelah Presiden Jokowi tiba dari kunjungan luar negeri. Adapun Presiden melakukan kunjungan ke Korea Selatan pada 15-18 Mei dan Rusia pada 18-20 Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement