REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung selama empat hari berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2016, puluhan ribu kendaraan telah melanggar aturan lalu lintas. Setidaknya dalam rekapitulasi dari 16 Mei hingga 19 Mei, 26.185 kendaraan ditilang dan 3.114 mendapat teguran dari aparat kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yajg disita sebanyak 9.002 SIM dan 17.050 STNK," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumat (20/5).
Budiyanto menuturkan untuk Surat Tanda Uji Kir (STUK) masih nihil sampai sekarang. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang disita selama empat hari sebanyak 131 unit, dan kendaraan roda empat dua unit.
Untuk angka tertinggi pelanggar adalah mereka yang mengemudikan sepeda motor, karena angka penindakan telah mencapai 18.997. Kemudian urutan pelanggar sesudahnya adalah mobil pribadi 2.242, mikrolet 1.846, taksi 1.312, kendaraan barang 900, bus 502, dan metromini 406.
"Jumlah keseluruhan pelanggar mencapai 26.185," kata dia.
Mereka semua telah melanggar (stop line, jalur buswat, lawan arus, dan marka jalan) sebanyak 17.377, PH 30, sabuk keselamatan 386, helm 2.112, menggunakan handphone 146, tidak menggunakan lampu utama siang 1.179, muatan 543, surat-surat 3.043, KAP 916 dan TNKB 453.
Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas selama empat hari ini sebanyak 30 laporan. Tercatat dalam kecelakaan tersebut terdapat 33 korban, dengan lima orang meninggal dunia, delapan orang luka berat dan 20 luka ringan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 82,7 juta.