REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pembangunan tanggul raksasa (Giant Sea Wall/GSW ) di teluk Jakarta dinilai cacat hukum dan tidak dapat diteruskan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta juga menduga ini bagian dari skenario besar untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bersusaha payah mengusir nelayan.
Kepala Departemen Kajian dan Amdal, WALHI DKI Jakarta, M. Dedi mengungkapkan hal-hal yang sepertinya dikejar pemerintah dengan pembangunan ini. “GSW hanya jadi sarana melempar tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI untuk mengelola Teluk Jakarta,” kata Dedi, Kamis (19/5) malam.
Walaupun GSW merupakan proyek dari Balai Besa Wilayah Sungai Ciliwung Cisdane (BBSWCC), Dedi menilai, ini patut diduga merupakan skenario yang komprehensif dengan rencana Pemrov DKI untuk memuluskan proyek rekelamasi.
Seperti diketahui, proyek reklamasi dan Indonesia National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) merupakan proyek besar pemerintah DKI dan pemerintah pusat dalam hal ini Bappenas RI.
Menurut Dedi, sistem kerja dimana pemompaan air dari waduk keluar dari GSW merupakan cara paling cepat untuk melepaskan tanggung jawab mengelola banjir Jakarta. Hal ini berarti dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan nelayan yang terancam.
Dedi menambahkan, pemompaan air yang keluar dari tanggul GSW tanpa diolah terlebih dahulu akan meningkatkan sedimentasi teluk Jakarta yang telah tertahan. Sebab, sebelumnya terdapat reklamasi yang mengalirkan air limbah sungai di Jakarta menuju ke tengah laut Jawa.
Akibatnya, semakin lama akan terbentuk daratan baru yang didapatkan Pemprov DKI secara gratis. Tidak menutup kemungkinan akan dibangun atau dilempar ke pengembang untuk dibangun gedung-gedung apartemen.
“Hilangnya teluk jakarta akibat pembuatan GSW dan reklamasi akan mengusir nelayan secara halus tanpa harus mengguanakan satpol PP , Polri dan TNI,” tegas Dedi.
Seperti diketahui, rencana pembangunan Tanggul Pengaman Pantai di teluk Jakarta, Bekasi dan Tangerang telah dimulai. Pembangunan ini telah ditandai dengan dimulainya pengurusan perizinan termasuk perizinan lingkungan yang didalamnya memuat sidang amdal.