Jumat 20 May 2016 08:33 WIB

Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Rep: c39/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota komplotan curanmor diringkus petugas Polsek Sawah Besar. Dua tersangka, RD (21 tahun) dan R (26) diamankan di Jalan Lautze, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat anggota piket Reskrim melakukan observasi di wilayah hukum Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian, anggota Reskrim tersebut melihat empat pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi lalu menghampiri mereka. Namun, tiba-tiba empat pria tersebut berlari. Tetapi polisi berhasil mengamankan R.

Setelah diinterogasi, ternyata R pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dalam melancarkan aksinya, R mengaku juga melakukannya bersama temannya yang berinisial F, S, dan M. Selain itu, R mengungkapkan RD adalah pelaku atau pemetik kendaraan bermotor.

Sekitar pukul 07.00 WIB petugas langsung melakukan pengembangan ke tempat tinggal RD di Jalan Raya Kemayoran Ketapang No 127 RT 007 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana, polisi menemui RD dan seorang perempuan berinisial TR.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut," kata Kompol Suyatno.

Pada saat melakukan penggeledahan, kata dia, ternyata ditemukan satu pucuk senjata api rakitan revolver berisi lima butir peluru, dan satu kunci letter T dengan dua anak kunci yang disembunyikan di dalam tas selempang warna coklat milik RD. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kasusnya saat ini masih ditangani oleh Polsek Sawah Besar Polrestro Jakarta Pusat," kata Suyatno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement