Kamis 19 May 2016 22:58 WIB

DPRD NTB Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa resah dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah itu.

Berdasarkan data, hingga akhir 2015 kasus kekerasan seksual di NTB mencapai 1,031 kasus. Menanggapi hal tersebut Komisi V DPRD NTB meminta agar pelaku kejahatan kekerasan seksual dihukum mati.

"Saya mendukung tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terkait pelaku kejahatan dikebiri. Namun, saya mengusulkan hukuman mati bagi para pelaku," ujar Ketua Komisi V DPRD NTB, Wartiah kepada wartawan di Gedung DPRD NTB, Kamis (19/5).

Menurutnya, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual selama ini masih belum maksimal. Sebab, banyak pelaku yang dijatuhi hukuman rendah. Hal ini yang berkolerasi terhadap maraknya kejahatan kekerasan seksual.

Ia melanjutkan, keberadaan warung internet yang banyak digunakan anak-anak mengakses pornografi harus diawasi. Sebab hal itu yang mengakibatkan perilaku pelaku untuk melakukan kejahatan seksual.

Dirinya mengatakan pendidikan dilingkungan keluarga harus ditingkatkan. Selain itu, sekolah harus melakukan perlindungan terhadap anak didiknya. Sehingga bisa menghindarkan dari kejahatan kekerasan seksual.

"Edukasi ditataran keluarga sangat penting dilakukan. Bahkan, bila perlu program edukasi tersebut harus pula menyasar di seluruh sekolah mulai jenjang pendidikan SD hingga SMU," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement