Kamis 19 May 2016 22:19 WIB

Ikapi Jakarta Desak Pajak Perbukuan Dihapuskan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang pengunjung pameran buku sedang memilih buku murah.
Foto: Irwan Kelana/Republika
Seorang pengunjung pameran buku sedang memilih buku murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DKI Jakarta mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghapuskan pajak terhadap produksi buku. Permintaan itu muncul lantaran begitu banyaknya kewajiban pajak yang harus ditunaikan para penerbit kepada negara selama ini.

Dalam sidang pleno Komisi A Musyawarah Daerah (Musda) Ikapi DKI Jakarta 2016, Rabu (18/5), para peserta bersepakat untuk meminta pemerintah menghapuskan semua bentuk pajak yang dibebankan kepada penerbit. "Selama ini, penerbit selalu dikenakan bermacam-macam pajak setiap kali memroduksi buku," ujar salah satu anggota komisi, Syahruddin El Fikri, kepada Republika.co.id, Kamis (19/5).

Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga jenis pajak yang selama ini dibebankan pemerintah kepada para penerbit. Ketiga jenis pajak tersebut adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak kertas. Nilai pajak yang mesti dibayarkan penerbit itu mencapai 10 persen dari masing-masing objek pajak.

Menurut Syahruddin, banyaknya jenis pajak yang dibebankan kepada penerbit jelas memberatkan para pelaku industri perbukuan dalam melakukan produksi. Pada akhirnya, pajak-pajak itu terpaksa dibebankan kepada konsumen lewat penetapan harga buku yang lumayan tinggi di pasaran oleh penerbit.  "Jadi pajak perbukuan tidak hanya membebani penerbit, tapi pembeli juga," ungkap Syahruddin.

Ia mengatakan, sudah saatnya pemerintah dan DPR menghapuskan segala bentuk pajak perbukuan. Dengan cara begitu, para penerbit bisa lebih termotivasi untuk memroduksi buku-buku berkualitas dengan harga yang jauh lebih murah.

"Tempat wisata dan hiburan saja sekarang sudah dibebaskan dari pajak. Masak buku yang fungsinya sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa masih dibebani pajak juga?" kata Syahruddin lagi.

CEO Penerbit Agromedia Group, Hikmat Kurnia menuturkan, pemerintah sudah seharusnya mendorong biaya produksi buku yang lebih murah lewat penghapusan pajak perbukuan. Apalagi, nilai kapitalisasi penjualan buku terhadap pendapatan negara di sektor perpajakan selama ini tidak begitu signifikan. "Cuma di bawah satu persen dari total pendapatan pajak negara," ucapnya.

Hikmat berpendapat, pajak perbukuan yang berlaku selama ini justru bisa melemahkan kemampuan masyarakat untuk membeli buku. Imbasnya, minat baca masyarakat pun menjadi rendah karena sulitnya mereka memperoleh buku dengan harga yang terjangkau.

"Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali pajak perbukuan yang ada saat ini," kata Hikmat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement