Kamis 19 May 2016 20:57 WIB
Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Hakim Tegaskan tak Ada Intervensi dalam Vonis Sony Sandra

Rep: Christiyaningsih/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo menegaskan tidak ada intervensi dari manapun terkait putusan yang dijatuhkan kepada Sony Sandra.

Pada Kamis (19/5) pengusaha Sony Sandra mendengarkan vonis majelis hakim atas dakwaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sony divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Menurut Purnomo, putusan yang diambil sesuai dakwaan dan mengedepankan keadilan.

"Saya ingin memutus seusai hati nurani dan fakta persidangan," katanya saat ditemui sesaat sebelum pembacaan vonis.

Ia mengaku telah mematikan ponselnya sejak kemarin agar tidak ada pihak yang bisa menghubunginya. Majelis hakim menyatakan Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan. Vonis didasarkan atas Pasal 81 ayat 2 UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Purnomo meyakini tidak ada yang salah pada pasal yang dikenakan pada Sony. Menurutnya UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Nomor 35 tahun 2014 memiliki substansi yang sama. Perbedaan hanya menyangkut pada minimal kurungan  sedangkan maksimal kurungannya sama. 

"Nomor 35 minimal lima tahun sedangkan yang lama tiga tahun," katanya.

Purnomo mengatakan awalnya ada empat laporan kasus yang masuk. Tetapi satu korban berinisial I menarik laporannya. Atas pertimbangan orang tuanya, I disekolahkan di Ambawang Kalimantan Barat.

Atas vonis yang dijatuhkan kepada Sony, pengacara Sudirman Sidabuke menyatakan kecewa dan menganggap kasus ini penuh rekayasa.

Sudirman juga menyebut adanya pemerasan yang dialami Sony. Sebelum kasus ini mencuat, kliennya mengaku memperoleh ancaman pemerasan dari sebuah ormas sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Banny Nugroho menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan.

"Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa tapi kita harus mengedepankan rasa keadilan baik bagi korban maupun terdakwa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement