Kamis 19 May 2016 20:32 WIB

MUI: Pelaku Kekerasan Seksual Layak Dihukum Berat

Aktivis dari berbagai komunitas perempuan anti kekerasan seksual di Aceh menggelar aksi solidaritas di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Ampelsa
Aktivis dari berbagai komunitas perempuan anti kekerasan seksual di Aceh menggelar aksi solidaritas di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak yang saat ini marak di berbagai daerah di Tanah Air layak dihukum berat.

"Penerapan hukuman berat itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya," kata Sekretaris Umum MUI Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Kamis.

Menurut dia, kejahatan seksual juga terjadi di Kabupaten Lebak, bahkan di antara korban terdapat anak-anak tuna wicara juga tuli. Ada juga pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Untuk menekan angka kejahatan seksual, MUI Lebak meminta penegak hukum menerapkan hukuman berat dengan maksimal hukuman 30 tahun sehingga memberi efek jera.

"Kami mendukung penerapan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual karena masuk kategori kejahatan luar biasa," katanya.

Menurut dia, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang cenderung meningkat juga menjadi perhatian para ulama.

"Itu dampak kemorosotan moral juga pemahaman agama di masyarakat sangat kurang," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta orang tua, masyarakat, kiai, guru, dan majelis taklim berperan aktif untuk mengantisipasi kejahatan seksual tersebut.

"Kami berharap semua elemen masyarakat berperan aktif untuk pencegahan kejahatan seksual," katanya.

Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, pada kurun waktu Januari hingga Mei 2016 tercatat 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di daerah tersebut yang tersebar di Kecamatan Panggarangan, Cipanas, Muncang, Leuwidamar, Rangkasbitung, Cikulur, dan Curugbitung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement