Kamis 19 May 2016 17:34 WIB

Pemerkosa YY tak Dapat Remisi Idul Fitri

Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sebanyak tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh YY tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada saat Hari Raya Idul Fitri 2016/1437 Hijriah.

Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan.

"Remisi tetap sama, yakni remisi dasar selama satu bulan, mereka akan dapatkan kalau sudah lewat enam bulan," kata dia, Kamis (19/5).

Kemungkinan tujuh terpidana tersebut akan mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. "Narapidana yang telah menjalani satu tahun kurungan dapat remisi dua bulan, untuk tahun-tahun selanjutnya mendapatkan tiga bulan, empat bulan, lima bulan, lima bulan lagi dan enam bulan," katanya.

Terpidana pemerkosa dan pembunuhan YY berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu dibawa ke Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu sekitar pukul 14.35 WIB tadi. Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana sesuai dengan amar putusan hakim yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.

Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun kurungan. Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement