Kamis 19 May 2016 16:26 WIB

Perppu Kebiri Tinggal Tunggu Jokowi Pulang

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlindungan anak menunggu kepulangan Presiden Joko Widodo dari lawatannya ke luar negeri.

"Saya sudah konfirmasi ke Menteri Hukum dan HAM saat ini sudah dalam proses harmonisasi tinggal menunggu presiden," kata Mensos, Kamis (19/5).

Presiden saat ini tengah melakukan lawatan kenegaraan ke Korea Selatan dan Rusia, sejak 15 Mei hingga 20 Mei 2016. Mensos mengatakan saat ini sudah disiapkan legal drafting Perppu yang didalamnya berisi pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Dia mengatakan ini merupakan revisi kedua dari pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pemerintah mewacanakan penambahan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan chip atau deteksi elektronik dan publikasi identitas pelaku kekerasan seksual pada anak dalam perppu tersebut.

Terkait efektifitasnya sendiri, menurut Mensos karena penambahan hukuman ini baru diwacanakan dan payung hukumnya belum diterbitkan seharusnya bisa melihat beberapa negara yang sudah menerapkan kebiri kimia. Negara yang menerapkan penambahan hukuman berupa kebiri kimia antara lain Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Jerman dan Inggris.

Sementara bagi pelaku yang masih di bawah umur, masih tetap menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya mengatur hukuman maksimum anak-anak adalah separuh dari hukuman orang dewasa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement